Bolehkah Mengganti Puasa Keluarga yang Telah Meninggal?

Sumber Foto : freepic

Salah satu ibadah yang Allah SWT Perintahkan di dalam Al-Qur'an dan menjadi rukun islam keempat adalah Puasa. Perintah tersebut tertuang dalam Al-Qur'an yang berbunyi "“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(Q.S Albaqoroh ; 183)”

Ayat tersebut mewajibkan setiap orang beriman untuk menjalankan ibadah puasa sebagaimana orang-orang terdahulu. Jika seorang mukmin tidak melaksanakan perintah tersebut, maka ia akan berdosa dan sebaliknya bagi yang mengamalkannya akan mendapatkan ampunan Allah SWT.

Betapa Kuatnya perintah puasa, sehingga tidak elok bagi seorang mukmin untuk mengabaikannya. Ditambah lagi perintah puasa di dalam Al-Qur'an menggunakan kata kutiba dimana semua kitab tafsir sepakat bahwa kutiba itu maknanya Furidha (diwajibkan).

Kewajiban berpuasa dibebankan kepada semua orang beriman, namun bagaimana dengan orang mukmin yang telah meninggal dan masih memiliki utang puasa? Bolehkah keluarga yang ditinggalkan menggantinya?

Link Pendaftaran

Pertanyaan tersebut dapat kita temukan jawabannya dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah r.a ; Diriwayatkan dari saidatina Aisyah r.a katanya : Rasululloh SAW. Telah bersabda : Barangsiapa yang meninggal dunia dan masih mempunyai puasa ganti maka diwajibkan ke atas wali nya supaya berpuasa sebagai gantinya. (HR. Bukhari)

Hadist tersebut menjelaskan kepada kita bahwa wali dapat menggantikan puasa keluarga yang telah meninggal. Jadi jelas disini bahwa hukum mengganti puasa keluarga bukan hanya boleh tetapi juga wajib. Oleh karena itu, hendaklah kita tetap memberikan doa terbaik kepada keluarga yang telah meninggal.

Namun demikian, apakah menggantikan puasa keluarga hanya dengan berpuasa? ternyata tidak. Seorang wali keluarga boleh saja menggantinya dengan selain puasa yaitu dengan memberi makan orang miskin. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut ; 

Baca Juga  : Artikel Terbaru

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar).

Hadist di atas menjelaskan bahwa seorang yang telah meninggal masih bisa memenuhi kewajiban puasanya melalui wali nya dengan cara memberi makan orang miskin. Sehingga tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk meninggal dalam keadaan memiliki puasa utang yang banyak.

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA-SMK Budhi Warman 2 Tahun Pelajaran 2022-2023

Kedua hadits tersebut memperkuat hadits Nabi bahwa ketika seorang muslim meninggal dunia, maka akan putus amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh ; “Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim nomor 1631).

Dalam hal ini ketika seorang muslim meninggal dunia maka akan ada sedekah jariahnya yang masih mengalir dan juga doa anak sholeh.


Post a Comment

0 Comments

OPAC (KATALOG BUKU ONLINE)